
Suka diskusi tentang Pertahanan, Senang membaca dan menulis tentang kehidupan, saya punya blog wilayah perbatasan.com, wilayah pertahanan.com, kawasanperbatasan.com, harmen batubara.com, bisnetreseller.com dan lain-lain; saya telah menghabiskan hampir seluruh usia saya di wialayah perbatasan.
Dibaca: 254
Komentar: 0
Nihil
oleh harmen batubara
DitjenPum Kemdagri melakasanakan Rapat Sinkronisasi Data Batas Antar Daerah di Hotel Acacia, Jakarta dari tanggal 15-17 Februari 2012, dihadiri oleh semua perwakilan provinsi. Thema yang diusung adalah Penentuan Titik Pasti di Lapangan yang menyiratkan perlunya percepatan dalam penyelesaian permasalahan batas antar daerah. Menurut DirjenPUM masalah perbatasan antar daerah ini baru muncul setelah era reformasi, zaman orde baru boleh dikatakan persoalan batas antar daerah sama sekali tidak pernah mengemuka; kalaupun ada pasti dapat di selesaikan oleh Gubernurnya. Tetapi setelah reformasi, masalahnya sangat berbeda; dari jumlah perbatasan yang terdiri dari 946 segmen (151 segmen provinsi, 795 segmen Kab/Kota) yang terselesaikan baru 151 segmen dan yang sudah ditetapkan dengan Permendagri baru 79 dan dalam proses 206 segmen sementara 609 segmen lagi belum tersentuh.
Salah satu yang menonjol dari pelaksanaan kewenangan otonomi itu adalah persoalan Batas antar Pemda. Ternyata selama ini dalam pembentukan UU Pemda klausul tentang batas hanya disebutkan sebagai berbatasan dengan derah tetangganya. Misalnya disebelah utara berbatasan dengan daerah anu; di sebelah selatan berbatasan dengan daerah polan dst. Sementara Peta lampirannya sendiri hanya berupa skets dan lebih susah lagi ternyata sketnya sendiri dibuat tidak sesuai dengan pembuatan sket peta yang benar.
Masalah batas jadi mendesak kalau masing-masing pihak punya kepentingan di wilayah perbatasan. Misalnya kalau di sana terdapat potensi Sumber Daya Alam (SDA) maka dapat dipastikan kedua Pemda akan memintak agar batas di wilayah itu ditetapkan seteliti-telitinya. Mereka perlu batas wilayah yang sebenarnya yang jadi pedoman dalam pengadministrasiannya. Masalahnya jadi lebih rumit kalau ternyata ada Pemda yang sudah terlanjur mengeluarkan KTP atau Izin bagi warga yang ada di daerah itu, maka Pemdanya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk memasukkan wilayah tersebut menjadi wilayahnya, serta masih banyak lagi masalah sejenis lainnya. Sehingga masalah perbatasan antar daerah menjadi sumber persoalan yang tidak ada habis-habisnya.
Ekses Ketidakjelasan Batas Daerah dapat berupa;
Ketidakjelasan Cakupan Wil Admin Untuk Penyelenggaraan Kewenangan Pemda
Inefisiensi Pelayanan Kpd Masy (Duplikasi)
Ketidakjelasan Luas Wilayah
Ketidakjelasan Admin. Kependudukan
Ketidakjelasan Dapil (Pemilu, Pilkada)
Ketidakjelasan Administrasi Pertanahan
Ketidakjelasan Perijinan Pengelolaan Sda
Kesulitan Pengaturan Tata Ruang Daerah
Penyebab Perselisihan Batas
Dari hasil penelitian yang dilakukan ditemukan beberapa masalah yang merujuk pada;
Ketidakjelasan UU Pembentukan. Salah satu penyebab yang menonjol terdapat pada UU pembentukan Pemda, klausul tentang batas hanya disebutkan sebagai berbatasan dengan derah tetangganya. Misalnya disebelah utara berbatasan dengan daerah A; di sebelah selatan berbatasan dengan daerah B dst. ( sehingga muncullah perbedaan penafsiran antar UU, perbedaan pasal-pasal dengan peta lampiran, ketidakjelasan peta lampiran). Contoh: Sengketa Pulau Berhala antara Prov, Kepri dan Prov. Jambi.
Perebutan SDA. Kalau di daerah itu ada sumber SDA maka batas bisa jadi rebutan. Masing-masing pihak biasanya akan berlomba melayani dan itulah awal sengketa. Contoh: Kab. Muba-Kab. Mura Prov Sumsel (Sumur Migas Subhan 4); Prov. Riau (Kab.Rohil)-Prov.Sumut (Kab.Labuan Batu) terkait patok 153 (perkebunan sawit); Prov.Aceh (Kab.Aceh Tamiang)-Prov.Sumut (Kab.Langkat) terkait potensi sarang burung walet di Goa Bukit Kapal.
Kesukuan/Kultur/Etnis. Meski batas hanya mengatur persoalan administrasi dan sama sekali tidak mempengaruhi masalah kepemilikan. Tetapi batas seolah sudah menjadi “pemisah” sehingga batas yang terdapat pada etnis yang sama; dinilai menjadi sebagai pemisah etnis itu sendiri. Contoh: Prov.Sumsel (Kab.Mura)-Prov. Jambi (Kab.Sorolangun) terkait eksistensi penduduk Suku Rawas.
Pelayanan Publik. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada warganya. Diharapkan warga yang ada di daerah batas tersebut lebih dekat dengan pusat-pusat pelayanan. Contoh: di Prov. Bengkulu: keinginan penduduk sebag Desa di Kab. Kepahiang kembali bergabung ke Kab.Bengkulu Utara, Penduduk salah satu Kecamatan di Kutai Timur ver KTP Kota Bontang dan ingin bergabung ke Kota dengan alasan akses ke pusat pemerintahan lebih dekat (ke Sangata, Kutim 65 km; ke Kota Bontang hanya 3 km).
Penyelesaian Sengketa
Bila mana terjadi perselisihan batas maka penyelesaian perselisihan batas daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 198, adalah:
· Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kab/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Apabila terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kab/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kab/Kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud.
· Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
Target Penyelesaian 609 Segmen Batas Antar Daerah, meliputi;
· Batas Daerah Antar Provinsi Berjumlah 127 Segmen Batas
· Batas Daerah Antar Kab/Kota Dalam Satu Provinsi Berjumlah 482 Segmen Batas.
· Batas Daerah Antar Provinsi Menjadi Kewenangan Menteri Dalam Negeri Untuk Menyelesaikannya.
· Batas Daerah Antar Kab/Kota Dalam 1 Provinsi Menjadi Kewenangan Gubernur Untuk Menyelesaikannya
· Dasar Hukum Penyelesaian Adalah Pada Uu No. 32 Tahun 2004 Pasal 198 Dan Permendagri No. 1 Tahun 2006 Pasal 20
· Dari 482 Segmen Batas Mencakup Seluruh 33 Provinsi.
Percepatan Penyelesaian Sengketa Batas
DitjenPum saat ini tengah menggagas upaya baru untuk mempercepat penyelesaian sengketa batas antar daerah yang ditempuh lewat jalur pengaturan pada revisi peraturan menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2006 dan metode penyelesaian sengketa batas itu sendiri dan ditambah dengan memperkuat serta lebih mengoptimalkan kinerja yang sudah ada. Dengan demikian ada beberapa hal yang menjadi inti percepatan ini, yang meliputi;
· Revisi Permendagri No.1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas di Lapangan.
· Mengoptimalkan Penyelesaian Batas dengan cara Kartometrik dengan menghindari sedapat mungkin pelacakan lapangan. Hal ini dapat di optimalkan apabila ada dukungan data dari Pemerintah (berupa peta dasar, peta Batas Indikatif yang lebih akurat dengan memanfaatkan the best available data seperti Citra satelit, SRTM, DEM dan IFSAR dalam bentuk digital). Kerjasama (Kesepakatan atau Kontrak Kerjasama) dengan Bakosurtanal dan Dittopad untuk penyediaan Peta Dasar Rupabumi atau Topografi dalam format digital dengan skala yang memadai.
· Metode kartografis dilakukan pada tahap pelacakan batas daerah dengan catatan untuk pelacakan batas yg sulit dilakukan di lapangan ditelusuri pada peta kerja & ditentukan titik koordinatnya dan titik-titik koordinat batas yg belum disepakati/ masih meragukan, dapat dilaksanakan pelacakan/ recheck ke lapangan. Hasil pelacakan di atas peta yg disepakati digunakan sbg bahan penyusunan PERMENDAGRI ttg Batas Daerah; Pilar dapat dipasang kemudian jika dipandang perlu dan memungkinkan. Baca juga Info Perbatasan.