
Wanita Kampung. Sudah Menikah. Maaf, Hanya Berteman dengan Wanita disini. Untuk Menghindari Fitnah.
Dibaca: 292
Komentar: 30
1 dari 1 Kompasianer menilai aktual
ilustrasi/admin(shutterstock.com)
Sebagai WNI yang taat hukum, saya pas pulang ke Indonesia langsung mau mengurus pelaporan perkawinan saya yang dilangsungkan di negara suami yaitu Amerika. Pelaporan perkawinan campuran ini perlu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan hukum Indonesia akan pernikaan kita diluar negeri.
Menurut teman2 yang ada di Komunitas Perkawinan Campuran, pelaporan ini gratis dengan syarat2 beberapa dokumen yang harus diserahkan. Nah, karena sedang berbadan dua, maka saya pun meminta ayah saya untuk pergi ke Catatan Sipil untuk mengurusnya. Mereka bilang kalau biaya pelaporan ini adalah sebesar Rp 100.000,-. Oke. Kan emang begitu di negara Endonesia Rayaku tercinta. Yang gratis jadi bayar. Itung2 sedekah aja. Petugasnya bilang Sertifikat/Akte Nikah yang saya miliki harus diterjemahkan dulu ke bahasa Indonesia. Oke.
Saya terjemahkan langsung ke penterjemah tersumpah di Jakarta. Eh, pas terjemahannya beres, mereka bilang masih ada yang kurang yaitu Kartu Keluarga milik ayah saya harus disertakan juga. Ya, kenapa gak bilang syarat2 komplit versi mereka sih dari awal? Kan jadi gak bolak-balik. Saya bilang ini maunya apa.
Lalu saya ingat proses pembuatan paspor saya yang dulu berbelit2. Begitulah mereka membuat saya harus bolak balik ke Imigrasi dengan alasan kurang inilah, itulah padahal itu dokumen2nya sudah lengkap. Sampai akhirnya mereka bicara sendiri kalau mereka bisa mempercepat prosesnya dengan pembayaran sejumlah uang. Apa orang di Catatan Sipil itu mau uang juga?.
Saya belum melanjutkan proses pelaporan pernikahan saya ke Catatan Sipil karena sedang sibuk mempersiapkan kepulangan kembali ke negara suami. Hanya saja betapa lucunya kenapa hal2 yang seharusnya merupakan kebutuhan dasar di negara kita dipersulit begitu?.
Minggu2 berikutnya paman saya berniat menjalankan ibadah Umrah. Dia tidak memiliki KTP, KK, Akta Kelahiran, Paspor dll. Sementara waktunya sudah mepet. Sekarang ternyata untuk membuat KTP dan KK saja dibutuhkan waktu dua minggu. Untuk Akta Kelahiran bagi yang di atas usia satu tahun harus melalui proses di pengadilan. Waaah, terus paman saya yang sudah hampir 50 tahun ini bagaimana? Tak bisa menunggu acara ke pengadilan dulu. Kelamaan. Waktu bertanya sama orang2 dimana dokumen2 tsb harus diurus, mereka bilang tidak bisa dipercepat. Prosesnya memang lama begitu kata mereka.
Lalu saya tanya sana-sini dan ternyata ada yang bisa membantu. KTP, KK, Akta Kelahiran dan Paspor semua didapat dengan instan. Kurang dari satu minggu. Biayanya? Tiga juta. Berapa biaya normal untuk surat2 tersebut? Kurang dari satu juta pastinya. Tapi waktu prosesnya? Jangan ditanya. Lamalah.
Aaaahhh …. mau jadi orang jujur itu susah juga ya.