
....mulai dari diri sendiri, dari yang kecil, saat ini juga......
Dibaca: 5731
Komentar: 15
2 dari 3 Kompasianer menilai bermanfaat

Tulisan ini merupakan catatan kritis atas Tayangan RCTI “Penelusuran Dugaan Praktik Ilegal di Ditjen Pajak“
Selama dua hari berturut-turut tanggal 08 dan 09 Maret 2011, RCTI berulang - ulang menayangkan liputan penelusurannya tentang dugaan praktik ilegal di Ditjen Pajak, salah satu posisi di kantor pajak yang disebut-sebut mudah dan rawan melakukan tindak korupsi adalah Account Representative (AR), sebagai salah satu kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam berhubungan dengan Wajib Pajak tak ayal tayangan ini tidak saja membuat gusar pegawai DJP khususnya AR namun juga para Wajib Pajak, karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini orang pertama yang mereka hubungi jika berurusan dengan DJP adalah seorang Account Representative yang telah ditunjuk bagi perusahaan mereka.
Benarkah dugaan RCTI ini ? Apakah memang benar seorang AR bisa semudah itu melakukan korupsi atau memeras Wajib Pajak yang ditanganinya ?
Reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern telah melahirkan jabatan baru di kantor pajak yaitu Account Representative, dimana Account Representative ini merupakan mitra penghubung antara DJP dengan Wajib Pajak.
Setiap Account Representative mempunyai beberapa Wajib Pajak yang harus ditanganinya, dimana terhadap Wajib Pajak tersebut Account Representative berkewajiban untuk memberikan bimbingan/konsultasi dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kewajiban perpajakan. Jika sebelum sistem administrasi perpajakan modern seorang Wajib Pajak harus menghubungi banyak bagian di kantor pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakannya, maka saat ini cukup menghubungi Account Representative yang telah diberi tugas menangani Wajib Pajak tersebut.
Jika ada yang berpendapat bahwa jabatan AR adalah jabatan yang rawan untuk melakukan korupsi, maka kita harus jujur bahwa semua jabatan, apapun dan dimanapun itu pada intinya rawan korupsi apalagi jika orang yang mengemban amanah jabatan tersebut dalam tubuhnya mengalir jiwa koruptif, karena itu kita harus melihatnya secara jernih dan utuh bagaimana sebetulnya jabatan tersebut menjalankan tugas dan fungsinya pada sistem yang ada, apakah memang sistemnya dibangun dengan sedemikian rapuhnya sehingga sangat mudah bagi oknumnya untuk melakukan korupsi atau justru sebaliknya.
RCTI mensinyalir bahwa peluang korupsi yang dapat dilakukan oleh Account Representative adalah pada kewenangan yang dimilikinya untuk merekomendasikan laporan pajak yang mencurigakan, dimana jika Wajib Pajak tidak ingin laporan pajak tersebut ditindak lanjuti maka dia dapat menegosiasikannya dengan AR yang bersangkutan dan tentunya dengan sejumlah imbalan tertentu.
Kami mencoba menafsirkan bahwa mungkin yang dimaksud dengan wewenang AR untuk merekomendasikan laporan pajak yang mencurigakan adalah wewenang AR untuk mengusulkan dilakukannya pemeriksaan khusus atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Kewenangan ini memang merupakan bagian dari tugas seorang AR dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan tidak menyesatkan tentang AR yang dianggap rawan melakukan korupsi, berikut adalah gambaran salah satu prosedur bagaimana seorang AR menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan.
Jadi bagaimana mungkin seorang AR akan dengan mudah menggunakan hasil temuannya berupa dugaan ketidakbenaran pelaporan pajak untuk memeras Wajib Pajak, sementara Wajib Pajak sendiri mengetahui dan paham bahwa untuk mengusulkan suatu dugaan ketidakbenaran pengisian SPT menuju proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan ‘ujug-ujug’, prosedurnya sangat panjang, dan dalam proses tersebut Wajib Pajak memiliki hak sepenuhnya untuk diberikan bimbingan/konsultasi, didengar klarifikasinya, dan diperbolehkan membetulkan laporannya.
Sekiranya Wajib Pajak merasa bahwa laporan pajaknya telah benar maka seharusnya dia tidak gentar jika seorang AR melakukan penelitian atas kebenaran laporan pajak tersebut, kalaupun ternyata ada laporan yang memang tidak benar, maka Wajib Pajak dengan bimbingan AR dapat menggunakan haknya untuk membetulkan laporannya tersebut, sehingga tidak perlu sampai dilakukan pemeriksaan.
Jika seandainya ada oknum AR yang misalnya melakukan pemerasan kepada Wajib Pajak dengan menakut - nakuti bahwa laporan pajak yang salah ini akan direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan, maka Wajib Pajak harus menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan secara resmi berupa surat himbauan, melakukan klarifikasi dalam konseling dan berhak melakukan pembetulan atas laporan yang diduga salah oleh oknum AR tersebut.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pada intinya sebelum AR menjalankan wewenangnya untuk mengusulkan pemeriksaan khusus yang dalam kenyataannya prosedurnya tidak sesederhana dan semudah yang dibayangkan, maka sebelumnya dia harus menjalankan tugasnya untuk memberikan bimbingan/konsultasi kepada Wajib Pajak.
Semoga tulisan ini dapat sedikit memberikan pemahaman yang baik kepada pers dan masyarakat agar tidak mudah ‘gebyah uyah’ menggeneralisir bahwa semua petugas pajak sama seperti Gayus, karena DJP senantiasa berusaha membangun sistem administrasi yang mampu mencegah terjadinya penyelewengan oleh petugas pajak.