
Ayah asal Maluku, Ibu asal Manado, lahir di Hong Kong. Pernah merasakan hidup nomaden-pindah ke Medan, Hong Kong dan Tokyo- sekarang menetap di Jakarta dan bekerja di Ombudsman Republik Indonesia (Please welcome to follow me on twitter @ ebelima and obviously my blog http://diarisidebu.blogspot.com)
Dibaca: 216
Komentar: 2
Nihil
Begitu kira-kira ekspresi seorang anak kecil melihat orang dewasa yang mengenakan baju dengan lengan panjang sampai menutupi telapak tangan. Bisa juga ekspresi itu terlontarkan ketika sedang mengenakan jaket bertopi dan dengan sengaja kita menutupi wajah dengan topi sehingga tidak ada bagian wajah yang terlihat. Maksud hati ingin bermain, tapi perasaan si anak bukannya tertarik tapi malah sebaliknya, panik dan ketakutan. Buat kita, sikap si anak tentu saja berlebihan. Wong..yang ada di balik topi itu orang yang dia kenal sehari-hari kok. Orang yang biasa berkomunikasi dengannya di saat dia megutarakan keinginan dasarnya seperti makan, mandi atau minum. Hanya karena baju atau topi saja kemudian membuat si anak memiliki pikiran negatif dan terbentuk pemahaman yang salah terhadap orang yang berada di depannya, sehingga membuat dia merasa takut dan tidak mau berkomunikasi.
Masing-masing kita mempunyai persepsi sendiri-sendiri tentang sosok yang bernama “hantu”. Saya sendiri sebagai orang yang bekerja di Ombudsman Republik Indonesia, lembaga negara yang mengawasi pemberian pelayanan publik, Saya merasakan pemberi pelayanan publik menganggap kami adalah “hantu”. Pertanyaannya, kenapa begitu? Kenapa kita ini dianggap “hantu”? Pertanyaan yang sederhana ini juga dapat dijawab dengan sederhana, bahwa para penyelenggaraan pelayanan publik itu tidak memiliki pemahaman yang konkrit tentang Ombudsman Republik Indonesia. Mereka melihat kami sebagaimana anak kecil yang Saya gambarkan di atas tadi: kami menggunakan baju tapi tidak terlihat lengan, mata dan hidung. Dengan kata lain, pemahaman mereka hanya ¾ saja dari keseluruhan informasi yang seharusnya mereka ketahui.
Ombudsman Republik Indonesia saat ini dalam proses membentuk kantor Perwakilan di 4 Propinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Papua. Pembentukan kantor Perwakilan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa kantor Perwakilan Ombudsman RI di daerah wajib dibentuk dalam jangka waktu 3 tahun. Saya kebetulan masuk dalam tim pembentukan kantor Perwakilan di Jawa Barat yang akan berdomisili di Bandung. Dalam tahap persiapan, Ombudsman RI tentu saja menaati aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Ombudsman RI adalah melakukan koordinasi dengan penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan utama tim dalam minggu terakhir di bulan September adalah melakukan kunjungan kerja ke pimpinan tertinggi di wilayah Jawa Barat: Gubernur, Ketua DPRD dan Walikota Bandung. Namun, harapan tinggal harapan. Pertemuan yang sedianya akan diselenggarakan hari Senin dan Selasa tanggal 27 dan 28 diperkirakan urung dilaksanakan, karena sampai hari Jumat tanggal 24 September 2010, belum ada konfirmasi yang pasti dari 3 instansi tersebut. Ada yang memberikan alasan,”kami belum mendapat disposisi dari pimpinan.” Ada lagi yang mengatakan bahwa si A yang bertanggungjawab mengatur jadwal pimpinannya sehingga dialah yang harus dikonfimasi. Ketika dihubungi, boro-boro konfirmasi, teleponnya bahkan tidak diangkat.
Saya tidak tahu apa yang ada di dalam benak para pimpinan tertinggi di suatu instansi ketika harus berhadapan dengan pengawas eksternal. Sudah seharusnya mereka bertingkah laku layaknya orang dewasa yang tinggal di tengah dunia teknologi canggih. Ketidaktahuan mereka tentang sebuah lembaga pengawas dapat tertolong dengan adanya internet yang mudah diakses kapan saja sehingga opini yang terbentuk adalah Ombudsman RI merupakan mitra kerja mereka dalam memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat. Seandainya mereka memiliki pemahaman yang konkrit terhadap Ombudsman dan mereka betul-betul memiliki komitmen untuk melayani masyarakatnya, buat apa takut pada lembaga pengawas eksternal? Saya hanya khawatir, sikap para pimpinan ini nantinya akan ditiru oleh para birokrat bawahannya yang pada umumnya melakukan pekerjaan teknis menerima rekomendasi Ombudsman RI terkait perbaikan pelayanan publik di wilayah kerjanya. Maka tidak heran kalau di tengah era globalisasi, sikap mereka justru semakin mundur bahkan seperti anak kecil yang berteriak keras: “Hiiiii..ada hantuu!” (ls, Jakarta, 26 September 2010).